Kelurahan : Bukan kesatuan masyarakat hukum, karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur perikehidupannya.
Masyarakat Desa bersifat Penguyuban, sedangkan Masyarakat Kelurahan bersifat Patembayan.
Dilihat dari asal usulnya Desa dapat dilihat 4 (empat) kategori :
Desa yang muncul karena adanya hubungan tinggal dekat (persekutuan hukum teritorial).
Desa yang muncul karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan yang ditentukan oleh faktor2 ekologis.
Desa yang muncul karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja.
Secara topografi Desa dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Desa Dataran Rendah : Merupakan gudang pangan uantuk kebutuhan kerajaan maupun untuk diekspor.
Desa Pengunungan : Merupakan wilayah yang digunakan untuk pertahanan terakhir ketika kerajaan terdesak oleh musuh.
Masyarakat Hukum Adat berasal dari keberadaan masyarakat yang bersifat komunal (menghormati nilai kebersamaan).
Masyarakat Dusun (de Dorpremenenshap) : Masyarakat yang merupakan himpunan orang2 pada suatu daerah kecil yang biasanya meliputi perkampungan.
Masyarak Wilayah (de Steekgemeenshap) Merupakan dari beberapa dusun yg membentuk masyarakat hukum yang lebih besar (dusun induk).
Masyarakat Federasi /Gabungan Dusun2 (de Dorpenband) : Masyarakat Dusun yang berdampingan (bertetangga) yg membentuk persekutuan.
Para Ahli Hukum Adat (Sardjono Jatiman, 1995:30-31) Menyebutkan ciri2 Masyarat Hukum Adat/Persekutuan Hukum Adat adalah :
Mempunyai tata susunan yang tetap atau pemerintahan yang tetap.
Mempunyai harta benda baik yang bersifat material maupun immaterial.
Memiliki teritori atau wilayah yang batas-batasnya diketahui dan diakui baik oleh warga masyarakat hukum itu sendiri maupun pihak luar yaitu masyarakat hukum lain.
RUMAH TANGGA DAN OTONOMI DESA
Soetardjo (1984, 182-251) Mengatakan bahwa Desa adalah Lembaga asli pribumi yang mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat.
Ciri-Ciri Otonomi Desa :
Yang memegang kekuasaan tertinggi di Desa adalah Rapat Desa/Kumplan Desa.
Pranata dan lembaga dikembangkan menurut kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat desa yang bersangkutan.
Gugur gunung, wajib kerja dan gotong royong menjadi pranata yang berfungsi sebagai alat justifikasi dan sekaligus sebagai pelestarian sistem otonomi desa.
Isi otonomi desa mancakup :
- Pertanahan dari ancaman binatang buas/atau ganguan dari daerah luar.
- Keamanan dan ketertiban/polisional.
- Peradilan.
- Pekerjaan Umum.
- Upacara Keagamaan.
- Pertanian/perikanan/peternakan/perhutanan.
Soetardjo, menginventarisasi/menguraikan bentuk dan isi Otonomi Desa :
- Otonomi di bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Otonomi di Lapangan Pertanian/Peternakan/Perikanan.
- Otonomi di bidang Keagamaan.
- Otonomi di bidang Kesehatan Masyarakat.
- Otonomi di bidang Pengajaran.
- Otonomi di bidang Perkreditan/Lumbung Desa.
- Otonomi di bidang Pasar Desa.
- Otonomi atas hak atas tanah.
- Otonomi di bidang gugur gunung/kerja wajib/kerja bakti/gotong royong.
- Otonomi di bidang sinoman, biodo, atau arisan.
- Otonomi di bidang pengadilan desa.
Ordonasi Desa / yang dikenal dengan IGO (Inlandse Gemeente Ordonnantie 1960) Pasal 1 IGO menyebutkan bahwa Pengurus Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang ditunjukkannya.
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ZAMAN ORDE LAMA
Pasal 1 ayat 1 Tahun 1948 ditetapkan bahwa Daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkatan :
Propinsi.
Kabupaten (Kota Besar)
Desa (Kota Kecil).
Pasal 1 Tahun 1965, dijelas apa yang dimaksud dengan,
Desa Praja : Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasaannya dan mempunyai harta benda sendiri.
Status Tanah Nurowito, berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960 berubah dari tanah komunal menjadi tanah hak milik perorangan.
Talizihudu Ndraha (1991:65) menjelaskan bahwa urusan2 rumah tangga desa yang dianggap penting sekarang (dibawah UU No. 5/179,pen.) :
Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat di desa yang bersangkutan.
Tanah, pusaka, dan kekayaan desa.
Sumber-sumber pendapatan desa.
Urusan Rumah Tangga.
Pemerintahan desa yang dipilih oleh kalangan masy. Desa yg bersangkuan yg sebagai alat desa mempunyai fungsi “mengurus”.
Lembaga atau Badan “perwakilan” atau masyawarah yg sepanjang penyelenggaraan rumah tangga desa mempunyai fungsi “mengatur”.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam UU ini terdapat pengaturan tentang desa yaitu Bab XI Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.
Dalam Bab I Pasal 1 (o) ditegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Pasal 94 dan Pasal 104 Tahun 1999 Pemerintahan Desa terdiri dari :
Kepala Desa, dan
Badan Perwakilan Desa, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 status desa ditetapkan sebagai :
Sepanjang Desa masih eksis sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat-istiadat maka pemerintah mengakuinya.
Pengakuan pemerintah adalah Pengakuan terhadap asal usul dan adat-istiadat desa yang bersangkutan yang mencakup lembaga2 asli dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, peradilan, dan hukum.
Pengakuan pemerintah terhadap lembaga2 asli desa tersebut tidak sebagai adat-istiadat an sich tapi setelah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan pemerintahan nasional.
PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Bayu Surianingrat (1992: 14-18) menjelaskan bahwa pada tahun 1939, A. Gall mengirimkan prasasti Himad Walandit ke Dinas Pubakala Jakarta.
Prasasti tersebut mengimformasikan adanya Desa Walandit dan Desa Himad. Keduanya bersengketa sosal status Desa Walandit.
Desa Walandit adalah : Desa swantara, desa otonom, yang tidak tunduk kepada desa/kekuasaan yang lebih atas.
Pihak Himad mengatakan bahwa Walandit adalah Desa atau wilayah perdikan di wilayahnya.
Masyarakat Baduy adalah : Contoh Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis, terdiri atas satu keturunan.
Masyarakat Baduy dibagi atas dua :
Baduy dalam. Berpakaian serba putih
Baduy luyar. Berpakaian serba hitam.
Masyarakat Baduy dipimpin oleh Puun. Puun adalah : Kepala Pemerintahan, kepala adat, dan pemimpin kepercayaan.
Puun menunjuk salah seorang Baduy Luar sebagai Jaro, Jaro adalah Wakil Puun untuk mengurus masyarakat baduy Luar.
Tugas Pokok dan fungsi masing2 aparat masyarat Baduy :
1. Puun adalah Pemimpin Formal, ia dianggap keramat.
Geurang Seurat : Wakil Puun yg mewakili tugas dan fungsi melaksanakan tata pemerintahan.
Kokolot juga wakil Puun Memberikan pengamanan.
Baresan atau Dewan Rakyat : Sarana dan Wahana dalam proses perumusan kebijakan.
Jaro, berfungsi mengelola, membina, dan menjaga keselamatan warga kampung.
Dukun.
Snouck Hurgronje (1985:67-90) menginformasikan ttg Sistem Pemerintahan Desa asli Aceh sebelum pemerintahan Hindia Belanda secara efektif menguasai Aceh. Unit Pemerintahan terendah di Aceh adalah Gampong. Pemerintahan Gampong terdiri 3 (tiga) unsur :
- Keuchi’ dibantu seseorang Waki’ (Wakil).
- Teungku
- Ureueng Tuha
- Kuechi : Pemimpin/bapak gampong yg menerima wewenang dari uleebalang dari wilayah yg membawahi gampong itu.
- Teungku : Menurut orang aceh adalah “ibu” warga gampong.
- Ureueng Tuha : Kelompok sesepuh gampong.
Pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan Ordonasi/Undang2 ttg Desa yaitu IGO untuk desa di Jawa dan Madura dan IGOB untuk Desa di Luar Jawa.
Pada zaman Jepang tidak ada kebijakan baru ttg desa kecuali pembatasan jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun, cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan pembentukan RK dan RT di desa.
STATUS DESA
UU No. 22 Tahun 1999 menetapkan bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten.
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota :
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Desa :
UU No. 22 Tahun 1999 Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah administrasi yang membawahi desa-desa tapi hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 adalah Kepala Wilayah Administrasi.
Wilayah Administrasi adalah Wilayah kerja pejabat pusat didaerah dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :
Selain karena masa jabatannya habis, Kepala Desa dapat berhenti dari Jabatannya karena :
Sekretariat Desa adalah Unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang Pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Desa.
Badan Perwakilan Desa ( BPD )
BPD dibentuk di setiap Desa. Masa bakti anggota BPD adalah 5 Tahun sejak diusulkan dan dilantik oleh Bupati. Keanggotaan BPD tidak boleh dirangkap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Kewenangan Desa
Kewenangan berasal dari kata wenang yang berarti mempunyai atau mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintah menunjuk pada kewenangan melaksanakan kebijakan negara yang menjadi tanggungjawab lembaga eksekutif.
Kewengan Pemerintah Pusat :
Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/kota adalah Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi
Sumber Keuangan Pemerintah Desa
Pendapatan Asli Desa
Sumeber Keuangan Pemerintah Desa adalah Pendapatan Asli Desa.
PAD adalah Pendapatan yang berasal dari potensi desa sendiri.
Hasil Usaha Desa adalah Sisa keuntungan yang diperoleh dari badan-badan usaha milik desa yang bergerak di bidang ekonomi.
Hasil Kekayaan Desa umumnya kekayaan berupa tanah, hutan, rawa-rawa, sungai, pantai, tambak, pasar desa, pemandian, tempat wisata, makam keramat yang dihormati masyarakat.
Hasil Swadaya dan Partisipasi
Adalah uang atau dana yang berasal dari iuran warga serta langsung yang ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek.
Hasil Gotong Royong
Gotong Royong adalah Sumbangan langsung warga desa nerupa tenaga, dana, dan/atau bahan yang ditujukan untuk menyelesaikan pekerjaan2 yang dinilai menjadi tanggung jawab bersama.
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
Sumber pendapatan desa dari sumber lain-lain yang sah misalnya Penerimaan hadiah karena Desa memenangkan lomba, hasil penjualan barang2 milik desa yang sudah dikeluarkan dari daftar inventaris desa.
UU Nomor 34 Tahun 2000 jenis2 pajak Daerah yang dipungut Kabupaten adalah :
Sedangkan yang masuk golongan dan jenis retribusi Daerah adalah :
Dana Perimbangan adalah Dana yang yang merupakan bagian Daerah yang berasal dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Penerimaan SDA
- Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi
- Penerimaan Gas Alam.
b. Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari APBN
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN
APBDES
APBDes merupakan Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dengan Peraturan Desa. APBDes terkait dengan Penganggaran Desa.
Penganggaran Desa adalah Suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan kemudian mengalokasikan dana ke masing2 fungsi dan sasaran yang hendak dicapai.
Struktur APBDes : Satu kesatuan yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Pendapatan Desa : Pendapatan asli desa.
Belanja Desa : Belanja untuk pelayanan pengairan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dll.
Proses Penetapan APBDes : APBDes diajukan oleh Pemerintah Desa kepada BPD. Kepala Desa menyampaikan rancangan APBDes kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
Kebijakan Desa
Anderson (1984:30) Kebijakan adalah Suatu Tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan oleh seseorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah.
Kebijakan Subtantif : Apa yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah.
Kebijakan Prosedural : Siapa dan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.
Pengaturan Desa
Peraturan Desa : Kebijakan Desa yang bersifat mengatur.
Kepentingan Umum : Segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan umum yang pada dasarnya menjadi fungsi dan tugas pemerintahan secara keseluruhan.
Keputusan Desa : Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Desa atau berupa ketentuan lain yang bersifat mengatur dan menetapkan.
Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa :
Pelayanan dan Administrasi Pemerintahan Desa
Pelayanan Publik : Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada Publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik yaitu sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Administrasi Desa